logo-pmjnews.com

Politik

Sabtu, 28 Maret 2020 07:02 WIB

Menkopolhukam Jelaskan Syarat Daerah Dapat Dilockdown

Editor: Ferro Maulana

Menkopolhukam Mahfud Md. (Foto: Dok Net)
Menkopolhukam Mahfud Md. (Foto: Dok Net)

PMJ - Pemerintah Pusat tengah menyiapkan rancangan peraturan untuk payung hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin mengkarantina wilayah administratifnya (atau lockdown) berkenaan pandemi virus corona (atau Covid-19).

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Professor Mahfud MD menjelaskan dalam peraturan pemerintah (atau PP) itu nanti bakal diatur kapan sebuah daerah bisa di-lockdown, berikut tata caranya.

Satu poin dari rancangan PP yang sedang disiapkan itu mengatur soal lockdown sebuah daerah harus seizin pemerintah pusat dalam hal ini Kepala Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Jadi pemda yang ingin mengkarantina wilayah harus mengusulkan izin dulu kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo.

"Nanti Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan Menteri-menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri,” tutur Mahfud MD melalui keterangan persnya.

“Misalnya soal perhubungan juga Menhub diajak bicara. Soal kesehatan Menkes, soal perdagangan nanti bicara ke Mendag," ujar Menkopolhukam.

"Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah," katanya lagi.

Izin dari Gugus Tugas Covid-19

Lanjut Mahfud MD, jika Gugus Tugas Covid-19 telah mengizinkan, maka pemda boleh melakukan lockdown wilayah administrasinya.

Tetapi, untuk urusan lalu lintas seperti penutupan jalan, atau kapal yang membawa bahan pokok makanan harus tetap diperbolehkan melintas dan beroperasi seperti biasanya.

"Jadi mobil yang membawa bahan pokok sembako dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah karena itu menyangkut kebutuhan pokok," sambungnya.

Menurutnya, PP yang sedang dirancang pemerintah juga mewajibkan toko, supermarket, hingga warung-warung yang menjual bahan pokok makanan tetap buka. Namun, akan mendapat pengawasam ketat guna mencegah penyebaran corona.

"Sekarang ini kami sedang menyiapkan lockdown yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia yaitu karantina kewilayahan, sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan," katanya lagi.

Mahfud kembali menegaskan rancangan peraturan tersebut sedang disiapkan dan akan diterbitkan oleh pemerintah jika sudah kelar pembahasan. (FER)

BERITA TERKAIT