test

News

Jumat, 27 Maret 2020 20:16 WIB

Di Singapura, Melanggar Aturan Social Distancing Bakal Dipidana

Editor: Hadi Ismanto

Kebijakan Social distancing diberlakukan saat pandemi corona (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Imbauan social distancing alias menjaga jarak satu sama lain saat pandemi COVID-19 diterapkan diseluruh negara terjangkit. Namun di Singapura aturan ini dijalankan dengan ketat, bahkan bagi yang melanggar diancam hukuman penjara 6 bulan atau didenda 7.000 dolar.

Undang-undang baru ini mulai berlaku di Singapura pada Jumat (27/3). Aturan itu adalah langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di tengah lonjakan kasus baru yang justru ditularkan oleh turis luar.

Seperti dilansir laman Time, Jumat (27/3/2020), kementerian kesehatan negara menerbutkan aturan siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari satu meter (sedikit lebih dari tiga kaki) dari orang lain di tempat umum atau yang berdiri kurang dari satu meter dari orang lain dalam barisan akan dinyatakan bersalah.

Aturan baru tersebut juga melarang orang duduk di kursi yang telah ditandai, yang menunjukkan bahwa kursi tersebut tidak boleh ditempati.

Selain itu, seperti dikutip dari Daily Mail, pemilik bisnis diharuskan mengatur kursi dengan jarak setidaknya 1 meter serta memastikan calon konsumen menjaga jarak ketika antre.

Jika melanggar, pemilik bisnis bakal mendapatkan hukuman serupa. Langkah-langkah ini diharapkan akan berlaku sampai 30 April, berlaku untuk bisnis dan individu.

Pemerintah Singapura juga menutup bar dan klub malam dan membatasi pertemuan lebih dari 10 orang dan melarang acara besar.(Hdi)

BERITA TERKAIT