test

News

Kamis, 2 April 2020 13:50 WIB

Presiden Jokowi Imbau Perusahaan Bayarkan THR

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Presiden Joko Widodo mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Hal tersebut disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas) persiapan Hari Raya Idul Fitri 2020.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Presiden membahas kesiapan sektor usaha untuk bayarkan THR. Alasannya, hal ini menjadi kewajiban yang dituangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Bahas kesiapan sektor usaha untuk bayarkan THR. Nah ini diingatkan swasta berdasarkan UU diwajibkan. Siapkan hal-hal terkait dengan THR," terang Jokowi dalam telekonferensi, Kamis (02/04/2020).

Menurut Airlngga, Presiden mengetahui bahwa dunia usaha sedang kesulitan karena terdampak virus corona. Karena itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk dunia usaha.

"PPh pasal 21 yang selama ini diberikan sektor pengolahan. Ini berdasarkan paket diluncurkan Perppu APBNP," tuturnya.

"Dukungan sektor usaha diperluas, tidak hanya sektor manufaktur tapi yang lain juga termasuk jasa, pariwisata, transportasi dan sektor-sektor yang nanti kami akan segera koordinasikan untuk ditambahkan," jelasnya menutup pembicaraan. (FER)

BERITA TERKAIT