test

Politik

Jumat, 3 Mei 2019 21:07 WIB

THR Untuk PNS Cair 24 Mei 2019

Editor: Redaksi

Kemenpan RB, Syafruddin berikan kata sambutan di peluncuran ETLE. (Foto : Dok PMJ)
PMJ - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan turun pada 24 Mei 2019 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin usai melakukan rapat terbatas. Keputusan pencairan THR PNS pun diputuskan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). "(Penyaluran THR) Sudah diputuskan tanggal 24 (Mei 2019). Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet," kata Syafruddin. Penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS meski komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda. Tahun ini penyaluran THR tak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja. THR yang akan diterima pensiunan sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. Untuk para hak abdi negara, THR yang diterima bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tetang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta. Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Terlebih pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 5% tahun ini. Jika mengacu pada aturan tahun lalu, besaran THR yang diterima PNS sama dengan take home pay. Artinya, besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa makin lebih tinggi lantaran adanya penyesuaian kenaikan gaji. (BHR)

BERITA TERKAIT