Selasa, 7 April 2020 14:51 WIB
Menkeu Jamin Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Dibayarkan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tetap akan dibayarkan. Terutama untuk ASN pelaksana golongan I, II dan III.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri terutama pelaksana golongan I, II dan III sudah disediakan," ungkap Sri Mulyani usai Sidang Kabinet, Selasa (7/4/2020).
Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sementara untuk mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pejabat negara seperti menteri, eselon I dan II, serta Dewan Perwakilan Rakyat akan disampaikan lebih lanjut kepada Presiden Joko Widodo.
"Nanti diputuskan dalam sidang kabinet (yang akan digelar) dalam minggu-minggu ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan pembayaran gaji ke-13 dan THR telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah tengah membahas secara serius apakah kemungkinan pembayaran keduanya dapat ditunda atau dengan opsi lain.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," tukasnya.(Hdi)