Sabtu, 11 April 2020 17:57 WIB
Pastikan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Sidak Pos Cek Point di DKI
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di DKI Jakarta pada Jumat (10/04/2020) kemarin. Berkenaan hal tersebut, terdapat satu aturan dimana kendaraan umum atau transportasi umum hanya boleh mengangkut penumpang setengahnya saja (atau 50 persennya).
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana beserta jajarannya mengecek langsung titik-titik cek point yang telah ditempatkan pihaknya.
Dalam kesempatan tersebut Irjen Nana beserta Jajarannya mengecek pos Cek Point' pertama yaitu yang berada di daerah Pasar Jumat Jakarta Selatan dan Pos Cek Point' kedua yaitu di daerah Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
“Kami mengecek situasi kondisi masyarakat dalam berkendara, apakah sudah melaksanakan prosedur protokol kesehatan atau belum,” demikian kata Irjen Nana di lokasi Pos Cek Point, Jakarta, Sabtu (11/04/2020).
Selain melakukan pengecekan, dia juga sosialisasi kan bagaimana kendaraan hanya boleh ditumpangi oleh setengah penumpang. (FJR/ FER).