test

News

Rabu, 15 April 2020 12:30 WIB

Top! Begini Bentuk Kepedulian Polisi kepada Petugas yang Mengurus Jenazah

Editor: Ferro Maulana

Anggota Polsek Cengkareng Polres Jakarta Barat berikan bantuan sembako untuk petugas pemulasaraan jenazah. (Foto: PMJ News)

PMJ – Anggota Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat melalui personel Bhabinkamtibmas memberikan bantuan sembako sebanyak 150 paket sembako kepada petugas pemulasaraan jenazah (petugas yang memandikan mayat, red) yang berada di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/04/2020).

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri mengatakan, hal ini dilakukan sebagai kepedulian Polri kepada petugas pemulasaraan jenazah yang telah mengabdikan dirinya di tengah-tengah masyarakat, di mana saat ini masyarakat pada umumnya sedang dihantui rasa ketakutan akan adanya wabah Covid 19.

Tak terkecuali, petugas pemulasaraan jenazah itu sendiri, sehingga banyak petugas pemulasaraan jenazah yang enggan memandikan jenazah saat ini.

Anggota Polsek Cengkareng Polres Jakarta Barat berikan bantuan sembako untuk petugas pemulasaraan jenazah. (Foto: PMJ News)

"Polri mengkhawatirkan hal ini terus berlangsung, dengan sigap jajaran Polsek Cengkareng menginisiasi dengan memberikan bantuan sembako dan pencerahan terhadap petugas pemulasaraan jenazah untuk membangkitkan semangat  dalam menjalani profesi yang digelutinya selama ini," ujar Khoiri saat dikonfirmasi PMJ News.

Khoiri juga mengucapkan terima kasih kepada petugas pemulasaraan jenazah yang tetap mengabdikan diri  merawat jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah masyarakat setempat yang meninggal dunia.

"Bahwa agar dipahami jika ada orang yang meninggal dunia akibat terpapar Covid 19  maka jenazahnya akan ditangani dan dimakamkan secara khusus oleh petugas yang berwenang sesuai protokol medis," jelas Khoiri.

Anggota Polsek Cengkareng Polres Jakarta Barat berikan bantuan sembako untuk petugas pemulasaraan jenazah. (Foto: PMJ News)

Sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah yang terinfeksi Covid 19, bahwa jenazah yang terpapar Covid 19 maka proses penguburannya dilakukan oleh petugas yang berwenang namun tetap mendapatkan haknya untuk dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur sesuai ajaran Islam.

"Dihimbau kepada Petugas Pemulasaraan Jenazah yang berada di tengah-tengah masyarakat tidak perlu khawatir untuk menjalankan profesinya tersebut. Dan diingatkan pula kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan penguburan terhadap jenazah yang terpapar Covid 19," sambungnya panjang lebar.

Masih dari keterangannya, bahwa agar diketahui bahwa jika ada jenazah yang terpapar Covid 19 setelah dikubur maka virusnya akan  mati dengan sendirinya.

"Dalam menghadapi pandemi global Covid-19 diingatkan kepada masyarakat agar melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungannya dan selalu jaga jarak atau physical distancing dan senantiasa tetap diam di rumah." katanya.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi semangat kepada petugas pemulasaraan jenazah sekaligus menjalin kemitraan Polsek Cengkareng dengan masyarakat, sesuai arahan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru. (FER).

BERITA TERKAIT