test

News

Jumat, 17 April 2020 14:53 WIB

OJK Tegaskan Pembayaran Polis Asuransi Harus Tetap Berjalan

Editor: Ferro Maulana

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan kontrak usaha dan bisnis tetap terikat terhadap ketentuan yang berlaku kendati pemerintah mengumumkan pandemi wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Wimboh mengatakan hal termasuk termasuk untuk kontrak kredit dan pembayaran polis asuransi yang harus tetap berjalan sebagaimana biasa tanpa ada pengecualian.

Adapun, situasi force majeure dalam status bencana nasional, semua pihak dapat keluar atau tidak mengikuti ketentuan normal dalam perjanjian atau kontrak. Kondisi ini dapat menjadi alasan bagi debitur untuk 'mengingkari' kontrak bisnis.

Wimboh kembali menegaskan, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeure untuk membatalkan kontrak.

“Keppres bencana nasional tidak bisa jadi dasar force majeure. Jadi semua kontrak masih berlaku dan seperti biasa. Tidak berarti kewajiban hilang,” demikian kata Wimboh dalam pertemuan virtual dengan sejumlah pimpinan redaksi (Pemred) media.

Untuk diketahui, beberapa pengamat hukum menilai penetapan status bencana nasional dapat menjadi alasan kuat bagi para pihak untuk tidak mampu memenuhi kewajibannya akibat kondisi yang tidak dapat diprediksi dan dihindari, atau istilahnya force majeure atau keadaaan memaksa.

Para praktisi menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat menggunakan penyebaran Covid-19 sebagai alasan force majeure saat tidak mampu memenuhi kewajiban perjanjian. Alasannya, dalam keadaaan force majeure, pihak yang tidak menjalankan kewajibannya tidak bisa dinyatakan wanprestasi.

Implikasi force majeure ini tampak dalam beberapa aspek, antara lain pemutusan hubungan kerja dengan karyawan serta pembayaran kredit oleh para debitur. (FER).

BERITA TERKAIT