test

News

Kamis, 2 Juli 2020 17:27 WIB

OJK Pastikan Ajakan Menarik Dana Perbankan di Medsos Adalah Hoax! Ini Penjelasannya

Editor: Ferro Maulana

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengimbau agar masyarakat mewaspadai informasi di platform media sosial berkenaan ajakan untuk menarik dana di perbankan lantaran infomasi tersebut merupakan hoax.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menjelaskan profil risiko perbankan di wilayah kerja OJK Malang posisi Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL Gross tercatat sebesar 3,30 persen.

Menurutnya, dengan memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit atau pembiayaan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat dalam periode new normal sejak pandemi Covid-19.

Di bulan Mei 2020, kredit perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang tumbuh sebesar 4,99 persen secara year on year, dan dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan tumbuh sebesar 11,21 persen.

Sejalan dengan hal itu, lanjut Sugiarto, kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan posisi 26 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di wilayah kerja OJK Malang (Malang Raya, Kota dan Kabupaten Pasuruan, dan Kota dan Kabupaten Probolinggo) sudah mencapai Rp8,2 triliun untuk 81.060 debitur.

Sementara, untuk perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp2,49 triliun yang telah diberikan kepada 76.063 debitur. Sedangkan, perusahaan pembiayaan, per 26 Juni 2020, OJK Malang mencatat sebanyak 71 perusahaan pembiayaan telah memberikan fasilitas restrukturisasi pinjaman. Dari 90.382 permohonan restrukturisasi yang diajukan kepada perusahaan pembiayaan, terdapat 76.063 permohonan yang telah disetujui atau sekitar 84,16 persen.

Ia pun mengimbau kepada seluruh jajaran industri perbankan di wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo agar dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemasaran produk bank, harus mengedepankan dan menjunjung tinggi integritas dan menjauhkan diri informasi hoax apalagi menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan marketing gimmick.

“Siapapun pelakunya akan berhadapan dengan UU ITE dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Konfirmasi ke OJK

OJK Malang juga meminta media untuk melakukan konfirmasi kepada OJK bila terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK Malang 0895164996

Sebelumnya, OJK sesuai pernyataannya pada Rabu (01/07/2020) mengimbau masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.

Menurut data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.

BERITA TERKAIT