Kamis, 22 Oktober 2020 12:50 WIB
Ini Dia Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pinjaman online (atau penyelenggara fintech peer to peer lending) yang berizin sebanyak 155 perusahaan.
Jumlah entitas fintech lending yang terdaftar sebanyak 122 perusahaan. Sedangkan, jumlah entitas fintech yang berizin sebanyak 33 perusahaan.
"Sampai dengan 14 Oktober 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar serta berizin di OJK yaitu sebanyak 155 perusahaan," tulis OJK dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Di bawah ini daftar 155 perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK: