test

Hukrim

Rabu, 22 Juli 2020 13:00 WIB

Kasus Suap Rp7,45 Miliar, Kejaksaan Amankan Pegawai OJK

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengamankan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW berkenaan kasus suap penerimaan fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar, hari ini Selasa (21/07/2020).

DIW diduga menerima suap ketika menjabat sebagai pengawas eksekutif di OJK yang melakukan pemeriksaan kepada PT Bank Bukopin (Tbk) Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 2019 lalu.

"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta M Nirwan Nawawi dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Selasa (21/07/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa penahanan itu berdasarkan penyidikan yang dibuka pada 11 Juni 2020 lalu dengan surat perintah penyidikan Nomor : PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

Masih dari keterangan Nirwan Nawawi, dalam pelaksanaan tugasnya, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur ke dalam matriks konfirmasi pemeriksaan bank tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan kesepakatan fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, DIW bakal dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kejaksaan/ FER).

BERITA TERKAIT