test

News

Rabu, 22 April 2020 15:03 WIB

Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik

Editor: Fitriawan Ginting

Mudik lokal wajib ikuti aturan PSBB.(Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).

PMJ- Kementerian Perhubungan akan menyiapkan peraturan terkait larangan mudik berikut dengan sanksi yang akan diterima jika ada yang melanggar. Hal ini meneruskan dari larangan mudik yang telah ditegaskan oleh Preiden RI Joko Widodo demi memutus mata rantai virus corona.

Disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dirinya berharap sektor transportasi umum ikut berperan aktif falam mencegah arus mudik ke berbagai wilayah.

"Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” jelas Adita Irawati, Rabu (22/4/2020).

Mengenai penyusunan regulasi Permenhub akan ikut melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya. Regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Sanksi juga akan mulai diberlakukan secara penuh per 7 Mei 2020.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” papar Adita. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT