test

News

Selasa, 15 September 2020 18:31 WIB

Awas, Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB Bisa Kena Sanksi Pidana Loh!

Editor: Hadi Ismanto

Seorang pelanggar PSBB diberikan hukuman menyapu fasilitas umum. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polisi akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Bahkan para pelanggar bisa saja dikenakan sanksi pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, polisi tetap akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif dalam mendisiplinkan masyarakat. Apabila tidak menghiraukan imbauan atau melawan petugas, akan dikenakan sanksi tegas.

"Apakah kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (15/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News).

Kombes Yusri juga menyebut untuk tindakan tersebut merupakan tindakan terakhir jika imbauan ataupun persuasif tidak diindahkan. Pihaknya lebih mengedepankan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali (sanksinya karena progresif)," jelasnya.

Adapun sanksi pidana pada Pasal 212 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Terakhir, Pasal 218 KUHP disebutkan:

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT