test

News

Rabu, 21 Oktober 2020 14:50 WIB

Langgar PSBB, Satpol PP Ancam Cabut Izin Tiga Panti Pijat di Bintaro

Editor: Hadi Ismanto

Satpol PP Tangsel merazia tiga panti pijat di Bontaro (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia sejumlah panti pijat. Pasalnya, usaha ini masih beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tiga panti pijat yang ditertibkan tersebut di antaranya Panti Pijat Forti Bintaro, Panti Pijat Prima Segar BTC Bintaro, dan Panti Pijat Teratai BTC Bintaro. Razia sendiri dilakukan pada Selasa (20/10/2020) malam.

"Saat melakukan patroli dan monitoring PSBB, ditemukan ada tiga tempat panti pijat di wilayah Bintaro," jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Dari razia tersebut, Satpol PP mengamankan para terapis, office boy, hingga pemilik panti pijat. Selain itu, petugas juga menyita sejumah barang bukti kondom di lokasi.

"Kita menemukan barang bukti bahwa tempat tersebut beroperasi. Kita menemukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai," tuturnya.

Ketiga panti pijat itu diberi sanksi berupa denda. Denda sebanyak Rp1 juta. Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

"Dari Satpol PP langsung kita buatkan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat-panti pijat tersebut," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT