logo-pmjnews.com

News

Kamis, 13 Januari 2022 16:45 WIB

Pengelola Panti Pijat di Sawangan Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Yogen Heroe Baruno saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Yogen Heroe Baruno saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Depok mengungkap adanya praktek prostitusi di panti pijat refleksi yang berada di daerah Sawangan. Hal tersebut terbukti saat dilakukan penggerebek, dimana petugas mendapati terapis tengah melayani tamunya.

"Iya terbukti (panti pijat menjadi tempat prostitusi), kebetulan sedang melayani satu tamunya pada saat itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heros Baruno kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Kendati begitu, Yogen tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah terapis yang berada di panti pijat tersebut. Namun, dia memastikan tidak ada terapis yang masih berusia di bawah umur.

"Tidak ada, tetapi terapisnya perempuan," ucapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Yogen, pihaknya telah menetapkan pengelola panti pijat berinisial S sebagai tersangka kasus prostitusi. Dia menyebut pria tersebut sebagai muncikari.

Tersangka S disangkakan dengan pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.

"Satu orang pengelola panti pijatnya kita jadikan tersangka, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal muncikari," tukasnya.

BERITA TERKAIT