test

Hukrim

Kamis, 21 Mei 2020 20:16 WIB

Polisi Ciduk Empat Pelaku Balap Liar yang Tutup Jalan Raya Serpong

Editor: Hadi Ismanto

Aksi balap liar yang menutup Jalan Raya Serpong (Foto: Screenshot video/Istimewa)

PMJ - Polisi mengamankan empat pelaku balap liar yang menutup Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Rabu (20/5).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyebut keempat pelaku yang diamankan diantaranya berinisial W, DP, E, dan R. Sementara seorang lainnya, A masih diburu dan berstatus DPO.

"Kita tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka dengan dikenai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan," ungkap AKBP Iman Setiawan saat menggelar konferensi secara daring, Kamis (21/5/2020).

Imam mengatakan, aksi balap liar hingga menutup jalan tersebut dilakukan oleh dua kelompok. Mereka diantaranya Aizar Auto Sonic dari Serpong, Tangerang Selatan dan CMZ Fit dari Jakarta Timur.

"Namun karena adanya patroli yang gencar dilakukan Kepolisian Kodim 0605 Tangerang, dan Satpol PP, maka mereka tidak dapatkan tempat yang tepat untuk taruhan balap liar," tuturnya.

Hingga akhirnya pada Rabu (20/5) sekitar pukul 08.00, kedua kelompok menyepakati Jalan Raya Serpong sebagai arena balapan liar. Mereka pun melakukan penutupan jalan dan viral di media sosial. Aksinya ini pun menuai banyak kecaman dari warga.

Namun penutupan jalan itu tak berlangsung lama, polisi yang datang ke lokasi langsung membubarkan mereka. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 14 kendaraan yang sudah dimodifikasi dan tak memiliki kelengkapan surat.

Atas perbuatannya, para pelaku balap liat ini akan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah.(Hdi)

BERITA TERKAIT