test

News

Kamis, 29 Oktober 2020 20:30 WIB

222.727 Pelanggar Prokes Disanksi Selama Operasi Yustisi 2020

Editor: Hadi Ismanto

Polisi disiplinankan protokol kesehatan ke masyarakat. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polda Metro Jaya menyampaikan laporan pelaksanaan Operasi Yustisi 2020. Kegiatan yang digelar bersama TNI, Pemda DKI Jakarta dan pengadilan ini digelar sejak 14 September sampai 29 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Operasi Yustisi di wilayah DKI Jakarta ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Hasil akumulasi operasi yustisi yang kita lakukan bersama-sama, total ada 222.727 orang yang diberikan sanksi," ujar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News).

Yusri memaparkan ada beberapa sanksi yang diberikan kepada para pelanggar. Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, dan sanksi denda administrasi.

"Terbagi dalam pertama teguran, tertulis ada 60.730 dan lisan 97.848. Ada juga sanksi sosial 62.201 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020,” ujarnya.

"Kemudian untuk denda administrasi yang tercatat melanggar operasi Yusri sebanyak 2.614 orang," sambungnya.

Selain itu, kata Yusri, total denda yang terkumpul selama Operasi Yustisi sebanyak Rp772.185.250. Adapun perkantoran yang ditutup sementara ada 172 tempat dan restoran atau warung makan sebanyak 599.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT