test

News

Rabu, 22 April 2020 21:50 WIB

Permenhub Soal Larangan Mudik Diperkirakan Selesai Besok

Editor: Hadi Ismanto

Kantor Kementerian Perhubungan (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut semua pihak sepakat akan melaksanakan regulasi larangan mudik yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

"Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” kata Adita di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pada tahap awal penerapannya akan mengedepankan cara-cara persuasif untuk menindak pelanggar mudik. Salah satunya dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk kembali.

Kemudian pada tahap kedua pelaksanaan larangan mudik, lanjut Adita, baru akan disertakan dengan pemberian sanksi. Dimana Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penerapkan sanksi baru diterapkan pada 7 Mei.

Menurut Adita, saat penerapan nanti prioritas pengawasan yang akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan," tuturnya.

Adita memastikan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Ia mengatakan, pemerintah hanya akan melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak.

"Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT