test

News

Selasa, 21 April 2020 21:00 WIB

Larangan Mudik, Akses Keluar Masuk Jakarta Diperketat

Editor: Hadi Ismanto

Mudik lokal wajib ikuti aturan PSBB.(Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).

PMJ - Pemerintah telah memutuskan melarang aktivitas mudik Lebaran 2020. Sejalan dengan kebijakan itu, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa akan mengawasi akses keluar masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek.

"Larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah Khususnya (di wilayah) Jabodetabek," ungkap Luhut melalui video conference seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020).

Kendati begitu, kata Luhut, distribusi logistik masih diperbolehkan untuk menjaga stok bahan pokok di daerah tertentu. Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga tetap memperbolehkan mobilitas orang di dalam Jabodetabek.

Untuk itu, transportasi umum seperti KRL commuter line masih diizinkan beroperasi meski ada larangan. Hal itu untuk mempermudah pergerakan masyarakat di Jabodetabek.

"Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan. (Ini) untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan," tuturnya.

Sebagai informasi, larangan mudik akan mulai diberlakukan pada Jumat, 24 April 2020. Kebijakan itu berlaku bagi warga di Jabodetabek dan wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.(Hdi)

BERITA TERKAIT