Sabtu, 2 Mei 2020 09:05 WIB
Surat Edaran Permenhub Soal Larangan Mudik Siap Dikeluarkan
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah dikeluarkan.
Sekarang Kemenhub tengah menggodok surat edaran untuk aturan turunannya.
Dengan adanya aturan turunan itu, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran (SE)," terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Menurutnya, hal tersebut sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
Lanjutnya, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini. Antara lain, larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. (FER)