test

News

Kamis, 23 April 2020 20:30 WIB

Terkait Larangan Mudik, Cek Poin Kendaraan Menjangkau Jalan Tikus

Editor: Hadi Ismanto

Tahapan larangan mudik. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi).

PMJ - Kebijakan larangan mudik akan resmi diterapkan mulai malam ini pukul 00.00 WIB. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau penerapan aturan ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebut untuk mengawasi kebijakan tersebut cek poin yang dibuat pemerintah juga akan menjangkau ke jalan tikus.

"Jalan tikus ini, kita berkoordinasi dengan kepolisian hingga kapolsek akan melakukan penutupan, hanya ada beberapa jalan saja (yang dibuka)," ungkap Budi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (23/4/2020).

Budi juga mengatakan, cek poin juga disiapkan di sejumlah titik. Salah satunya di jalan tol Cikarang Barat kilometer 31. Cek poin dibuat di lokasi tersebut agar memudahkan pengawasan sehingga kendaraan dapat kembali lagi melalui Cikarang Barat.

Begitu juga cek poin akan ditempatkan di jalan nasional perbatasan Bekasi dan Karawang. Budi memastikan, cek poin juga ditempatkan untuk mengawasi kendaraan dari arah Bogor.

"Di Bogor di puncak pas perbatasn kabupaten Bogor dan Cianjur ada cek poin. Sukabumi juga ada di sekitar Cigombong," tutur Budi.

Budi memastikan cek poin juga ditempatkan untuk kendaraan dari arah Banten yang akan di Bitung. Dia memastikan saat ini pembangunan cek poin masih terus dilakukan termasuk di jalan tol dan dibantu oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk

"Intinya, pergerakan di dalam kota masih bisa hanya keluar masuk yang tidak boleh. Dari luar ke Jabodetabek tidak boleh. Dari Jabodetabek juga tidak boleh keluar," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT