test

News

Minggu, 31 Mei 2020 13:01 WIB

Kemenhub Perpanjang Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran

Editor: Hadi Ismanto

Kementerian perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk operasional transportasi selama masa pandemi Covid-19 (Foto: Dok Net)

PMJ - Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Kebijakan itu diperpanjang hingga 7 Juni mendatang.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

"Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian," sambungnya.

Adapun keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya Permenhub 25/ 2020 berlaku hingga 31 Mei 2020.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020," tukasnya.

BERITA TERKAIT