Kamis, 7 Mei 2020 10:02 WIB
Mudik Tetap Dilarang, Ini Isi Surat Edaran Soal Pembatasan Perjalanan Orang
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letjend TNI Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Doni menjelaskan alasan penerbitan Surat Edaran tersebut dipicu seolah-seolah masyarakat boleh mudik dengan syarat-syarat tertentu.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Ini berarti mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang. titik," tegasnya, dalam pernyataan pers di Graha BNPB Jakarta.
Menurut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, SE itu berlaku mulai hari ini sampai dengan 31 Mei. Hal itu tertuang dalam bab penutup surat.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tuturnya kembali menegaskan.
Di bawah ini merupakan isi lengkap dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020: