test

Politik

Jumat, 6 Maret 2020 17:05 WIB

Patut Diketahui, Ini Protokol Resmi dari Pemerintah untuk Tangani Virus Corona

Editor: Ferro Maulana

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi. (Foto: Dok Net)

PMJ - Pemerintah RI secara resmi mengeluarkan protokol terkait penanganan virus corona. Protokol ini dibuat dengan tujuan agar masyarakat memiliki tuntunan (atau guindance) dan ketenangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan dalam protokolnya mengimbau masyarakat bila demam dengan suhu tubuh 38 derajat, dan mengalami batuk serta pilek untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan.

"Bila perlu minum yang banyak dan bila keluhan berlanjut, kemudian disertai kesulitan bernapas misalnya, segara berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," tutur Oscar saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (06/03/2020).

Jika dalam keadaan tidak sehat dan ingin mendatangi fasilitas kesehatan, masyarakat diimbau untuk mengenakan masker. Dirinya pun berharap warga yang tengah tidak sehat agar tak menggunakan alat transportasi umum pada saat pergi ke fasilitas kesehatan.

"Di pelayanan kesehatan, petugas dan tenaga medis akan respon dan aktif terhadap hal-hal seperti ini, dan sudah kita lakukan conditioning di mana kita sudah berikan edaran kepada teman-teman di fasyankes apa yang harus dilakukan dalam hadapi covid-19," jelasnya.

"Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19 tentunya akan dirujuk ke salah satu RS, kalau dia lagi di Puskesmas. Akan disiapkan rumah sakit rujukan. Bila tidak memenuhi suspect COVID-19 ini, maka boleh dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter," sambungnya menjelaskan lagi.

Jika terdapat kriteria yang mengarah ke suspect virus corona, maka pasien yang dirawat di ruang isolasi akan dilakukan pengambilan spesimen untuk diperiksa di laboratorium. Spesimen itu akan dikirim ke Badan Litbang Kesehatan.

Pasien yang masuk kategori suspect virus corona harus menjalani pemeriksaan laboratorium sebanyak dua kali. Kemudian dalam pemeriksaan hasilnya negatif berturut-turut, maka pasien dinyatakan sembuh.

"Seandainya positif, Anda dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Sampel akan diambil setiap hari. Pada saat dirawat setiap hari diambil. Jika dalam ruang isolasi, dan dilakukan pemeriksaan dua kali berturut-turut hasilnya negatif, artinya sudah sembuh dan bisa dikeluarkan dari ruang isolasi," jelasnya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT