Senin, 1 Juni 2020 09:04 WIB
Dari 39.850 Pemohon, Pemprov DKI Jakarta Hanya Terbitkan 2.286 SIKM
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Dua pekan sudah situs perizinan surat ijin keluar masuk (SIKM) telah dibuka. Setidaknya ada 463.738 orang yang mengakses laman tersebut, dengan total permohonan mencapai 39.850.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyebut dari total 39.850 permohonan SIKM hanya 5,7 persen pemohon yang memenuhi persyaratan dan diterbitkan secara elektronik.
"Setelah diverifikasi penelitian administrasi dan teknis perizinan yang memenuhi ketentuan perizinan SIKM ada 2.286 pemohon. SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code," jelas Benni Aguscandra dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Sedangkan permohonan yang ditolak sebanyak 19.474 (48,9 persen). Selain itu, 1.057 (2,7 persen) permohonan menunggu validasi penjamin, dan sisanya 17.033 (42,7 persen) masih proses penilaian karena baru diajukan oleh pemohon.
"Penolakan umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan. SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing karena tugas dan pekerjaannya pada 11 sektor yang diizinkan Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
DPMPTSP juga mengungkapkan lonjakan permohonan SIKMP terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri. "Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020, total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam," tukasnya.(Hdi)