test

News

Senin, 27 April 2020 12:11 WIB

Sitti Hikmawatty Dipecat dari KPAI Terkait Pernyataan Berenang Bisa Hamil

Editor: Hadi Ismanto

Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty (Foto: Instagram)

PMJ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty dengan tidak hormat.

Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Anggota KPAI periode tahun 2017-2020, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik KPAI," bunyi kutipan Keppres yang ditandatangani, Jumat (24/4/2020).

Seperti diketahui, pemecatan ini berawal pernyataan Sitti Hikmawatty yang menuai kontroversi. Saat itu, ia mengatakan bahwa perempuan dapat hamil jika berenang bersama laki-laki.

Sontak pernyataan anggota Komisioner KPAI ini menjadi polemik. Sitti pun sempat meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Kendati begitu, KPAI tetap menggelar rapat pleno terkait masalah ini. Dari hasil rapat tersebut, Dewan Etik KPAI memintanya untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi itu tidak digubrisnya.

BERITA TERKAIT