test

News

Selasa, 28 April 2020 09:04 WIB

Polri Benarkan Penangkapan Tiga Petinggi RMS

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Mabes Polri. Brigjen Pol Argo Yuwono (Foto: PMJ News/IG Polri)

PMJ - Polri membenarkan soal penangkapan yang dilakukan Polda Maluku tiga orang petinggi Republik Maluku Selatan (RMS). Mereka diamankan karena mengibarkan bendera RMS saat mendatangi Mapolda untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku.

"(Soal penangkapan) iya, benar. Polda Maluku telah mengamankan ketiga orang petinggi RMS (Republik Maluku Selatan)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saatdikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Argo merinci ketiga orang tersebut diantaranya Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahaputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52).

Sebelumnya, pada 18 April 2020, Simon dan Johanis mengunggah video mereka di YouTube. Keduanya menyerukan ajakan untuk mengibarkan bendera RMS pada saat HUT RMS pada tanggal 25 April 2020.

Atas tayangan tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dan memanggil ketiganya untuk pemeriksaan. Mereka pun memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Polda Maluku sambil mengibarkan bendera RMS.

Apabila ketiganya terbukti bersalah, maka mereka akan dikenakan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Makar dan pasal 160 KUHP tentang Menghasut.(Hdi)

BERITA TERKAIT