test

News

Senin, 4 Mei 2020 11:12 WIB

Hari ke-10, Sebanyak 25.782 Kendaraan yang Nekat Mudik Harus Putar Balik

Editor: Ferro Maulana

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin. (Foto: Dok Net)

PMJ – Pihak kepolisian sudah memutarbalik sekitar 25.782 kendaraan roda dua dan empat yang nekat pulang kampung atgau mudik selama aturan larangan mudik diterapkan hingga hari ke-10 sampai dengan Minggu (04/04/2020).

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menjelaskan sebanyak 25.782 kendaraan yang telah diputarbalik itu berasal dari pos pengawasan di sejumlah Polda. Antara lain, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda DIY, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat dan Polda Lampung.

"Total jumlah kendaraan yang sudah diputar balik hingga hari ke 10, ada 25.728 kendaraan," ujarnya menambahkan, di Jakarta, Senin (04/05/2020).

Ia pun memastikan bahwa Polri akan terus melakukan tindakan berupa memutarbalik seluruh pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang masih nekat untuk pulang kampung.

Lanjutnya, larangan pulang kampung tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (atau covid-19) hingga ke daerah.

“Kami akan terus memberikan sanksi putar balik terhadap kendaraan yang masih mencoba untuk mudik,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik sejak 24 April 2020. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. (FER).

BERITA TERKAIT