test

News

Jumat, 8 Mei 2020 12:20 WIB

Evaluasi dan Pantauan Larangan Mudik Lebaran di Sektor Transportasi Udara

Editor: Ferro Maulana

Transportasi pesawat terbang. (Foto: Dok Net)

PMJ - Kementerian Perhubungan memantau pelarangan mudik Lebaran di sektor udara selama dua minggu mulai 27 April 2020 hingga 6 Mei 2020.

Pelarangan mudik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di sektor udara, dilaporkan di sejumlah Bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara, penerbangan kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.

Dibukanya Akses Transportasi

Sementara itu, dibukanya akses transportasi di tengah larangan mudik, PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan posko jaga serta pemeriksaan orang di 15 bandara yang mereka kelola. Keseluruhan penumpang pesawat bakal diperiksa secara ketat pada posko pemeriksaan itu.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19.

"Angkasa Pura I menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan," terang Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam pernyataannya.

Faik menegaskan protokol kesehatan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Menurut Faik, pihaknya juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

Perubahan Jadwal Operasi

Pihak Angkasa Pura juga melakukan perubahan jadwal operasi di 15 bandara. Di bawah ini jadwal barunya:

1. Bandara Juanda Surabaya pukul 06.00 - 18.00 pada periode 6 Mei - 22 Juli 2020.

2. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 07.00 - 20.00 pada periode 6 - 31 Mei 2020.

3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 06.00 - 19.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.

4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pukul 06.00 - 18.00 pada periode 8 April - 29 Mei 2020.

5. Bandara Adisutjipto Yogyakarta pukul 07.00 - 16.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.

6. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pukul 06.00 - 17.00 pada periode 24 April - 1 Juni 2020.

7. Bandara Adi Soemarmo Solo pukul 08.00 - 16.00 pada periode 25 April - 31 Mei 2020.

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 06.00 - 18.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.

9. Bandara Lombok Praya pukul 09.00 - 15.00 pada periode 2 Mei - 1 Juni 2020.

10. Bandara El Tari Kupang pukul 06.00 - 18.00 pada periode 2 - 29 Mei 2020.

11. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pukul 08.00 - 17.00 pada periode 29 April - 31 Mei 2020.

12. Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 07.00 - 18.00 pada periode 5 Mei - 1 Juni 2020.

13. Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 - 15.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.

14. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 06.00 - 15.00 pada periode 21 April - 6 Mei 2020.

15. Bandara Sentani pukul 06.00 - 17.30 pada periode 30 April - 31 Mei 2020. (FER).

BERITA TERKAIT