test

News

Kamis, 14 Mei 2020 12:24 WIB

Fatwa MUI: Umat Islam Perlu Gemakan Takbir di Malam Idul Fitri

Editor: Hadi Ismanto

Mengumandangkan Takbir di malam Idul Fitri | (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Menjelang perayaan Lebaran 1441 Hijriyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi corona atau covid-19.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT," demikian kutipan fatwa yang dikeluarkan, Rabu (13/5/2020).

Namun di tengah masa pandemi Covid-19 belum terkendali, masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbir di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas.

"(Takbir juga bisa dikumandangkan) melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," tambah kutipan tersebut.

Adapun waktu pelaksanaan takbir malam Idul Fitri, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Ied.

"Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan)," tulis fatwa itu.(Hdi)

BERITA TERKAIT