test

News

Senin, 19 April 2021 17:35 WIB

Berpotensi Jadi Kerumunan, Pemerintah Larang Kegiatan Takbir Keliling

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram @gusyaqut).

PMJ NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agama melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri. Kebijakan tersebut tidak diizinkan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).

"Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," sambungnya.

Dengan adanya putusan ini, Yaqut menegaskan, bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Yaqut juga menyinggung soal larangan mudik. Menurut dia, mudik di hari Lebaran hukumnya sunnah. Sementara, menjaga kesehatan hukumnya wajib.

"Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," jelasnya.

"Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama," imbuhnya.

BERITA TERKAIT