logo-pmjnews.com

News

Kamis, 15 April 2021 09:04 WIB

KAI Tunggu Arahan Pemerintah Terkait Penjualan Tiket Lebaran

Editor: Hadi Ismanto

KAI terbitkan syarat penumpang jarak jauh. (Foto: PMJ/Instagram).
KAI terbitkan syarat penumpang jarak jauh. (Foto: PMJ/Instagram).

PMJ NEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunggu arahan pemerintah terkait pengaturan transportasi kereta api untuk penjualan tiket khusus Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2021.

Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus menyebut sampai saat ini pihaknya baru melayani penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021.

"Untuk keberangkatan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api," ungkap Joni di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Terkait larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah, KAI pun menyatakan belum ada pembatalan tiket untuk mudik karena penjualan KA jarak jauh baru dibuka sampai 30 April 2021. Sejauh ini penjualan tiket kereta pun masih normal.

Tercatat selama periode 1 hingga 13 April 2021, KAI telah memberangkatkan rata-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh per hari. Penjualan ini pun masih terbilang normal.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT