logo-pmjnews.com

News

Jumat, 5 Februari 2021 13:55 WIB

Mulai Hari Ini, Penumpang KA Resmi Pakai Tes Covid-19 GeNose

Editor: Hadi Ismanto

Tes Covid-19 dengan perangkat GeNose tidak berlaku untuk perjananan kereta jarak jauh. (Foto:PMJ News/Kemenhub).
Tes Covid-19 dengan perangkat GeNose tidak berlaku untuk perjananan kereta jarak jauh. (Foto:PMJ News/Kemenhub).

PMJ NEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi meluncurkan layanan pemeriksaan Covid-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (5/1/2021)

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di transportasi kereta api dan dukungan buatan Indonesia," ucap Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penggunaan alat ini sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021, penumpang KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil pemeriksaan GeNose C19 atau rapid test Antigen atau PCR.

Menurut Joni, layanan ini merupakan hasil sinergi antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) melalui anak usahanya Rajawali Nusindo serta Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dan menyiapkan biaya Rp20 ribu.

Calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum, kecuali air putih, selama 30 menit sebelum menjalani pemeriksaan. Hal ini untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan alat deteksi Covid-19 buatan UGM itu.

Layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun akan semakin memperkuat deteksi dini penularan Covid-19 dan menjadikan kereta api semakin nyaman, aman, sehat

Adapun mekanisme pemeriksaan GeNose dengan cara calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh, selanjutnya mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkan dan dapat digunakan di seluruh stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh. Apabila positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta dan bea tiket akan dikembalikan penuh.

BERITA TERKAIT