test

News

Jumat, 29 Mei 2020 10:24 WIB

Kementerian PAN-RB Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 4 Juni 2020

Editor: Hadi Ismanto

Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif)

PMJ - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020. SE itu mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dalam Surat Edaran tertanggal 28 Mei 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap bekerja dirumah hingga 4 Juni 2020. Aturan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Kementerian PANRB, Jumat (29/5/2020), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tiap instansi pemerintah pun diminta untuk memastikan penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Pada SE tersebut dijelaskan, perpanjangan masa WFH bagi PNS ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keppres No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

BERITA TERKAIT