test

News

Selasa, 2 Juni 2020 15:05 WIB

Sempat Membludak, Samsat Jaktim Batasi Pengurusan SIM Hanya 100 Orang

Editor: Hadi Ismanto

Perpanjangan dispensasi SIM berakhir hari ini. (Foto: PMJ/Dok PMJ News)

PMJ - Samsat Jakarta Timur membatasi jumlah masyarakat yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, penerapan protokol kesehatan pun di kedepankan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Kalau masayarakat yang hadir banyak, sudah kita himbau untuk kembali lagi esok hari. Karena kita juga melakukan pembatasan pengurusan SIM dengan mengedepankan protokol kesehatan," jelas Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Untuk pengurusan dan pembuatan SIM di Samsat Jakarta Timur, kata Kompol Lalu, saat ini dibatasi hanya 100 orang per hari. "Jadi untuk masyarakat yang tidak bisa mengurus, kita himbau untuk kembali lain hari," ujarnya.

"Karena untuk pengurusan kan kembali di perpanjang hingga 29 Juni (2020). Jadi masyarakat tidak perlu terburu-buru yang nantinya menyebabkan terjadinya kerumunan," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang dispensasi kepada masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis saat pandemi Covid-19, bisa diperpanjangan hingga 29 Juni 2020 tanpa harus membuat yang baru dan tak dikenakan denda apapun.

"Ya betul (masa dispensasi di perpanjang), sampai 29 Juni 2020 ya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT