test

News

Selasa, 9 Juni 2020 16:32 WIB

Kemenhub Terbitkan SE Pengendalian Transportasi Selama New Normal

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permenhub yang ditetapkan pada 8 Juni 2020 ini sebagaipengganti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu Permenhub ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyebut dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Pengendalian menitikberatkan pada aspek kesehatan, kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif. Namun tetap aman dari penularan Covid-19," jelas Budi Karya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang, dan penerapan physical distancing (jaga jarak).

BERITA TERKAIT