test

News

Selasa, 9 Juni 2020 21:04 WIB

Penting, Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai Akhir Agustus 2020

Editor: Fitriawan Ginting

Informasi perpanjangan SIM di Polda Metro Jaya. (Foto : PMJ/Dok PMJ).

PMJ- Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan informasi penting layanan publik terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakukan habis di masa pandemi COVID-19. Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tak perlu khawatir dan tergesa-gesa untuk mengurusnya, apalagi sampai harus antri panjang.

Kombes Yusri Yunus mengatakan, SIM yang masa berlakukan habis pada tanggal 17 Maret-29 Mei 2020 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu yang sangat lama, yakni mulai 2 Juni hingga 31 Agusus 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan (Foto: PMJ News/Fjr)

“Jadi kami informasikan, warga yang SIM-nya habis di periode 17 Maret sampai 29 Mei 2020, bisa diperpanjang mulai 2 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Tolong diperhatikan, agar tidak tergesa-gesa mengurus perpanjangan SIM-nya, sampai harus antri panjang dan terjadi penumpukan massa,” kata Yusri Yunus kepada pmjnews.com, Selasa (9/6/2020) malam.

Ditambahkan Yusri Yunus, Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM dengan masa tenggang yang cukup lama adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jatim, khususnya untuk Polrestabes Surabaya.

Informasi perpanjangan SIM di Polda Metro Jaya. (Foto : PMJ/Dok PMJ).

“Jadi tidak semua Polda mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM dengan waktu yang panjang ini. Hanya tiga polda saja, Polda Metro, Polda Kaltim dan Polda Jatim dalam hal ini Polrestabes Surabaya. Ini dilihat dengan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM di wilayah tersebut,” terang Yusri Yunus.

Dengan adanya informasi ini diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir berlebihan dengan memaksakan diri mengurus SIM ditengah keramaian. Dispensasi waktu yang panjang itu diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat di daerah masing-masing. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT