test

News

Kamis, 11 Juni 2020 09:29 WIB

Dishub DKI Sebut Sistem Ganjil Genap Jadi Rem Darurat PSBB Transisi

Editor: Hadi Ismanto

Jakarta PSBB total, aturan Ganjil Genap ditiadakan (Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta baru akan memberlakukan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor dalam kondisi tertentu saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Perhubungan, DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut penerapan sistem ganjil-genap sebagai kebijakan rem darurat atau emergency brake policy dalam transisi PSBB jika kepadatan lalu lintas sudah tidak terkendali lagi.

"Ganjil-genap memang diatur tetapi dengan kondisi tertentu dan ditetapkan dengan kondisi tertentu. Itu kapan? Pada saat misalnya terjadi kepadatan lalin yang tinggi. Baru kita bisa terapkan," jelas Syafrin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Jika diberlakukan, kata Syafrin, aturan ganjil-genap kendaraan mobil dan motor juga tidak akan diterapkan di seluruh ruas jalanan ibu kota. Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi kondisi lalin, termasuk jaringan angkutan umum.

"Dan tentu ini penerapannya sangat tergantung daripada perkantoran, dunia usaha yang menjalankan pengaturan dalam Pergub yang 50 persennya bekerja 50 persen lainnya work from home," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Salah satu Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Kepgub yang mengatur teknis penerapannya.

"Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," terang Anies.(Hdi)

BERITA TERKAIT