logo-pmjnews.com

News

Jumat, 5 Februari 2021 11:50 WIB

Mulai Pekan Depan, Kawasan Kota Tua Ditutup Bagi Kendaraan Bermotor

Editor: Hadi Ismanto

Kawasan wisat Kota Tua Jakarta. (Foto: PMJ News/Instagram @kota_tua_jakarta).
Kawasan wisat Kota Tua Jakarta. (Foto: PMJ News/Instagram @kota_tua_jakarta).

PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan menjadikan Kawasan Wisata Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ) mulai 8 Februari 2021. Dengan penerapan tersebut, kendaraan bermotor dilarang melintas di sekitar kawasan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pelarangan berlaku selama 24 jam. Area penerapan LEZ meliputi Jalan Pintu Besar Utara - Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan - Jalan Kunir sisi Selatan - Jalan Kemukus - Jalan Ketumbar - Jalan Lada.

"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ungkap Syafrin dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Syafrin menjelaskan, bagi para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan ini bisa memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan seperti KRL turun di Stasiun Jakarta Kota, TransJakarta beserta feeder atau sepeda.

Sedangkan, untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi bisa memanfaatkan fasilitas parkir di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum.

"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut," tuturnya.

"Dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," imbuhnya.

Namun ada beberapa pengecualian terhadap kendaraan yang operasionalnya tidak bisa digantikan kendaraan lain. Selain itu, kegiatan pemasokan logistik akan dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan.

"Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain," tuturnya.

Sebelumnya, uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 9 pagi hingga 23 Desember 2020. Kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.

BERITA TERKAIT