test

News

Kamis, 11 Juni 2020 12:08 WIB

Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 (Foto: Screenshot laman ppdb.jakarta.go.id)

PMJ - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Penerimaan calon peserta didik akan dimulai Kamis, 11 Juni 2020.

Proses Penerimaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam SK yang ditandatangani Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini disebutkan bahwa ada enam kategori calon didik baru yang akan melakukan prapendaftaran (PPDB), diantaranya:

1. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar DKI Jakarta.

2. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta.

3. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.

4. Calon peserta didik baru lulusan tahun 2019 dan tahun 2018

5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

6. Calon peserta didik baru dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun tahapan PPDB tahun 2020 adalah:

1. Pra Pendaftaran (11 Juni-3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)

A. Scan atau foto dokumen berikut :

- Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;

- Kartu Keluarga;

- Sertifikat Akreditasi;

- Nilai Rapor;

- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.

B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

C. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.

D. Isi formulir secara daring.

E. Unggah berkas persyaratan.

F. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

G. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.(Hdi)

BERITA TERKAIT