test

News

Jumat, 26 Juni 2020 15:40 WIB

Disdik DKI Jakarta Sebut Syarat Usia PPDB Sesuai Aturan Permendikbud

Editor: Hadi Ismanto

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019.

Diketahui, dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyebut persyaratan usia minimal CPDB ditetapkan karena faktor daya tampung sekolah.

"Jadi persyaratan usia harus dilakukan. Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah," ujar Nahdiana kepada wartawan, Jumat (26/6/2020). (Baca juga; Tolak Aturan Usia, Warganet Serang Akun PPDB DKI)

Menurut Nahdiana, dalam Permendikbud 44 Tahun 2019 disebutkan persyaratan usia minimal pemenang hanya berlaku bagi jenjang TK dan SD. Pada Pasal 4 tertulis untuk TK kelompok A minimal usia CPDB sekitar 4 tahun dan untuk kelompok B usia 5 tahun.

Selanjutnya, pada Pasal 5 mengatur persyaratan usia minimal CPDB untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli. Sedangkan untuk jenjang SMP 15 tahun dan SMA/SMK 21 tahun.

"Meski tidak mensyaratkan usia minimal CPDB di jenjang SMP dan SMA, Permendikbud itu tetap mengatur seleksi menggunakan usia yang digunakan bagi dua jenjang tersebut," tuturnya.

Sementara itu, daya tampung diatur oleh sekolah dan Dinas Pendidikan. Daya tampung ini ditentukan atas rasio peserta didik yang mampu ditampung oleh sekolah.

"Jumlah daya tampung tiap sekolah berbeda-beda sesuai dengan keadaan demografi kelurahan dan kelurahan yang menjadi irisan lokasi sekolah tersebut," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT