test

News

Kamis, 11 Juni 2020 10:36 WIB

Catat, Seluruh Mekanisme Proses PPDB DKI Jakarta Melalui Daring

Editor: Hadi Ismanto

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Penerimaan calon peserta didik akan dimulai Kamis, 11 Juni 2020.

Proses Penerimaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam SK yang ditandatangani Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini disebutkan, seluruh alur PPDB tahun ini mulai dari pra pendaftaran hingga lapor diri dilakukan dengan cara dalam jaringan (daring) atau tidak tatap langsung.

"Jadwal prapendaftaran secara daring mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," demikian seperti dikutip dari SK tersebut, Kamis (11/6/2020).

“Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id,” sambungnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT