test

News

Jumat, 3 Juli 2020 15:19 WIB

Siap-siap, PPDB Jakarta Jalur Zonasi Bina RW Sekolah Dibuka Malam Nanti

Editor: Hadi Ismanto

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka pendaftaran PPDB jalur Zonasi Bina RW Sekolah (Foto: Twitter/@PPDBDKI1)

PMJ - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur Zonasi Bina RW Sekolah pada Sabtu, 4 Juli 2020.

PPDB jalur Zonasi Bina RW Sekolah itu dimaksudkan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu RW dengan lokasi sekolah negeri.

Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 670/2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2020/2021.

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai dasar hukum penambahan Jalur Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bernama jalur Zonasi Bina RW Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyebut sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pembukaan jalur ini.

Nantinya, lanjut dia, calon peserta didik baru SMP hanya dapat memilih 1 sekolah. Kemudian calon peserta didik baru tingkat SMA juga sama, hanya dapat memilih 1 pemintaan dalam 1 sekolah.

"Jika jumlah calon peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia calon peserta didik baru dari usia tertua ke usia termuda," jelasnya.

Penambahan kursi ini dibatasi hanya empat siswa per kelas di jenjang pendidikan SMP dan SMA. Pendaftar bisa mengakses web resmi ppdb.jakarta.go.id.

Berikut Jadwal PPDB Online SMP dan SMA untuk Jalur Zonasi Bina RW:

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB).
  • Proses Seleksi: 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB).
  • Pengumuman: 4 Juli 2020, (Pukul 18.00 WIB)
  • Lapor Diri: 6 Juli 2020, (Pukul 00.02 - 16.00 WIB).

Adapun untuk tahapan PPDB Jalur Zonasi Bina RW, sebagai berikut:

  • Domisili CPDB terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan
  • Jika jumlah CPDB yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi - berikutnya dengan mengurutkan usia CPDB dari usia tertua ke usia termuda.
  • Jika terdapat usia yang sama, maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.
  • CPDB yang diterima sementara selama proses seleksi, tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
  • Jika CPDB tidak diterima di sekolah pilihan, maka dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
  • Setelah diterima, CPDB wajib melakukan lapor diri secara daring sesuai jadwal.
    CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.(Hdi)

BERITA TERKAIT