test

News

Selasa, 16 Juni 2020 17:47 WIB

Menko Polhukam: Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan RUU HIP

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: PMJ News/Fif).

PMJ - Menteri Koordinator bidang Polhukam, Mahfud MD menyebut pemerintah akan meminta penundaan ke DPR atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Sesudah Presiden (Joko Widodo) berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut," jelas Mahfud MD di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Mahfud mengatakan, RUU HIP merupakan inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Dengan keputusan itu, pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog serta menyerap aspirasi seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat.

"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Supres, tidak mengirimkan Surat Presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," tandasnya.

Jika ditinjau dari aspek substansi, lanjut Mahfud, presiden juga menyatakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih berlaku mengikat. Karena itu, tentang hal tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi.

"TAP MPRS tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh UU sekarang ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT