test

News

Rabu, 17 Juni 2020 20:31 WIB

Sebulan Dibuka, Pemohon SIKM Capai 1,1 Juta Orang

Editor: Hadi Ismanto

SIKM telah tiada diganti dengan CLM. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)

PMJ - Pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta melalui situs corona.jakarta.go.id mencapai angka 1,1 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya 122.929 yang berkasnya diterima petugas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyebut angka pemohon SIKM melebihi 1 juta orang itu tercatat sejak dibuka pada 15 Mei 2020 hingga 16 Juni 2020 kemarin.

"Tercatat ada 1.104.139 pengguna yang mengakses perizinan SIKM melalui website," ujar Benny Aguscandra dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Benni menjelaskan, dari 1,1 juta pengakses, hanya 122.929 permohonan berkas yang diterima petugas. Dari total permohonan itu, terdapat 534 berkas yang masih dalam proses karena baru diajukan pemohon.

Sementara permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan teknis mencapai 52.239 permohonan. Setelah memenuhi persyaratan pemohon, lalu petugas menerbitkan SIKM secara elektronik.

Kemudian sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 berkas ditolak atau tidak disetujui. Mereka ditolak karena berkas yang diajukan tidak lengkap. Misalnya tidak membubuhkan tanda tangan atau materai hingga tidak mencantumkan nama.

"Kami menghimbau pemohon pelajari terlebih dahulu dan unduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM," ungkapnya.

SIKM sendiri bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.(Hdi)

BERITA TERKAIT