test

News

Rabu, 24 Juni 2020 16:03 WIB

Orangtua Calon Siswa Protes, Komisi X Minta Mendikbud Turun Langsung Kawal PPDB

Editor: Fitriawan Ginting

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah dilaksanakan. Sayangnya di beberapa daerah terjadi kericuhan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Ia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera turun tangan untuk menjamin transparansi PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendibud bersama Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid," ungkap Syaiful Huda, Rabu (24/6/2020).

Menurut Syaiful Huda, kericuhan di beberapa daerah berdasarkan laporan sejumlah orangtua calon siswa yang melakukan protes terkait proses PPDB. Salah satunya di DKI Jakarta yang berdemo di Balai Kota, memprotes aturan umur calon siswa.

Tidak hanya di Jakarta saja, di Kota Bogor juga para orangtua protes atas ketidakjelasan kuota jalur prestasi. Huda menjelaskan daerah memang diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel. Kendati demikian, otoritas daerah harus tetap mengacu Kemendikbud.

"Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan," tandas Huda.

Ia mengungkapkan, setiap PPDB ada empat jalur yang bisa dipertimbangkan oleh pihak sekolah dalam menerima peserta didik baru. Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.

"Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah," tegas polisi dari PKB ini.

"Karena pandemi Covid-19 semua PPDB dilakukan secara online. Kondisi ini bisa jadi memicu kecurigaan para orangtua siswa ketika mereka tidak diberikan pemahaman mengenai aturan main penerimaan peserta didik baru secara komprehensif,” sambungnya.

Huda meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim untuk turun langsung dan melihat kondisi ini serta memberikan solusi terbaik untuk PPDB. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT