test

News

Kamis, 25 Juni 2020 09:04 WIB

Polri Akan Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

Editor: Hadi Ismanto

Polisi bersama TNI dan personil gabungan tengah memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Foto: Instagram/@bnpb_indonesia)

PMJ - Dalam semester pertama 2020, Polri menetapkan 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Luas area yang terbakar seluas 261,4875 hektare.

Sesuai dengan arahan pemerintah, Polri akan terus mengawasi dan menindak tegas jika menemukan orang atau korporasi yang melakukan pembakaran hutan untuk kepentingannya sendiri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut terdapat 64 laporan polisi terkait karhutla. Adapun perincian 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku korporasi.

"Ditetapkan tersangka sebanyak 69 orang perorangan, korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Awi saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (24/6/2020).

Awi mengatakan, dalam kasus karhutla 2020 yang ditangani Bareskrim Polri belum ada LP yang ditangani. Namun, ada dua kasus pelakunya korporasi pada tahun 2019 dan baru di tahun 2020 P.21 serta 1 kasus yang pelakunya korporasi Tahap II.

"Tentunya para tersangka telah dijerat Pasal berlapis antara lain Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," tandasnya.

Awi menegaskan pihaknya bersama stakeholder lainnya akan menindak tegas para pelaku karhutla. Polri juga telah menginstruksikan kepada seluruh Kasatwil untuk melakukan deteksi dini di lapangan.

"Kami mengimbau agar masyarakat peduli dan turut membantu pemerintah untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tentunya apabila masih ditemukan adanya karhutla, saya (Polri) tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT