test

Hukrim

Selasa, 7 Juli 2020 09:04 WIB

Polri Tetapkan 75 Tersangka Kasus Karhutla Selama 2020

Editor: Hadi Ismanto

Kasus kebakaran hutan di Indonesia (Foto: PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ - Polri telah menetapkan 75 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 1 Januari sampai 5 Juli 2020. Adapun luas area yang terbakar mencapai 303.4375 hektar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut pihaknya akan memberikan sanksi penegakan hukum yang tegas jika menemukan oknum yang melakukan karhutla.

"Pada periode 1 Januari sampai dengan 5 Juli 2020, terdapat 68 Laporan Polisi dengan perincian 67 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi," ungkap Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers secara virtual melalui akun Youtube, Senin (6/7/2020).

"Adapun tersangka sebanyak 75 dengan rincian 73 perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Awi menjelaskan, saat ini terdapat satu kasus dalam proses penyelidikan. Lalu, kasus yang telah disidik ada 19 kasus dengan perincian 12 kasus proses sidik, 6 kasus tahap I dan satu kasus sudah P19.

Menurut dia, terdapat penyelesaian perkara 48 kasus dengan perincian dua kasus P.21 dan 46 kasus tahap II. Para tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awi mengatakan, kasus karhutla tersebut dengan lengkap yaitu pertama, Bareskrim Polri, dalam penanganan kasus pada 2020 belum ada LP yang ditangani. Namun, ada dua kasus tersangka korporasi pada tahun 2019 dan baru di tahun 2020 P.21 serta satu kasus yang tersangka korporasi tahap II.

Kedua, Polda Riau dengan jumlah LP sebanyak 50 kasus dengan perincian pelaku perorangan 50 orang dan korporasi satu buah. Kemudian, luas area yang terbakar 241,1675 Hektar. Dalam kasus ini sebanyak 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tahap I ada tiga kasus perorangan. Lalu, untuk proses sidik ada tiga kasus perorangan dan satu kasus korporasi serta sebanyak 44 kasus dalam tahap II," tuturnya.

Ketiga, Polda Jambi dengan jumlah LP sebanyak dua buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian, luas area yang terbakar 0,32 hektar. Dalam kasus ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya, kasus dalam proses sidik sebanyak dua kasus.

Keempat, Polda Kalteng dengan jumlah LP sebanyak delapan buah dengan luas area yang terbakar 10,45 hektar. Dalam kasus ini sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak tiga kasus, tahap l tiga kasus dan tahap lidik sebanyak satu kasus.

Kelima, Polda Kaltara dengan jumlah LP sebanyak empat kasus dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 18 hektar. Dalam kasus ini sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya yang telah P.21 sebanyak tiga kasus dan yang dalam proses sidik sebanyak satu kasus.

Keenam, Polda Aceh dengan jumlah LP sebanyak satu kasus. Kemudian luas area yang terbakar 28 hektar. Dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak satu kasus.

Ketujuh, Polda Babel dengan jumlah LP sebanyak dua buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 5,5 hektar. Dalam kasus ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak dua kasus.

"Tentunya para tersangka telah dijerat pasal berlapis yaitu, pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 98, pasal 99 dan pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Awi mengimbau agar masyarakat turut membantu pemerintah untuk tidak melakukan karhutla. "Tentunya apabila masih ditemukan adanya karhutla, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT