test

News

Minggu, 28 Juni 2020 18:06 WIB

Pemerintah Resmi Izinkan Kolam Renang Dibuka untuk Umum

Editor: Ferro Maulana

Kolam renang. (Foto: PMJ/ IST)

PMJ - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah resmi mengizinkan kolam renang dibuka kembali sebagai sarana olahraga untuk umum di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Namun demikian, harus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Sudah banyak ditanya oleh banyak orang yaitu, apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang? Jawabnya 'Iya'," terang Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/06/2020).

Reisa melanjutkan, pemilik usaha atau fasilitas kolam renang harus dapat memastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7,2-8.

Kemudian pengelola atau pemilik kolam renang pun wajib mengumumkan kepada pengguna di papan informasi setiap hari. Maka, informasi yang diberikan dapat diketahui oleh masyarakat yang menggunakan kolam renang.

Pemilik atau pengelola juga wajib membersihkan terhadap seluruh permukaan dan area sekitar kolam renang. Seperti tempat duduk, lantai dan sarana sekitar kolam. Pembersihan harus dilakukan dengan disinfektan secara rutin.

Dalam penyesuaian menuju New Normal, Reisa berharap masyarakat pengguna kolam renang mempunyai kesadaran secara pribadi untuk menjaga jarak. Baik di dalam kolam maupun di area sekitarnya.

"Jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di dalam atau pun sekitar kolam renang dan menerapkan jaga jarak terutama juga di ruang gantinya," tutur Reisa menegaskan.

Berikutnya, para pengguna harus membawa perlengkapan renang sendiri. Misalnya, baju renang, kacamata hingga handuk. Penggunaan masker sebelum dan sesudah aktivitas renang juga wajib dipatuhi.

Reisa kembali mengimbau, jangan pernah memaksakan pergi keluar dari rumah jika kondisi tubuh tidak prima.

"Pengguna harus isi form self assessment risiko Covid-19," tegas Reisa.

Sediakan Hand Sanitizer

Setiap fasilitas kolam renang juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Pengguna kolam renang harus cuci tangan sebelum masuk dan diperiksa suhu dengan termometer tembak.

Tetapi, bila suhu pengguna maupun pekerja lebih dari 37 derajat celcius setelah diperiksa sebanyak dua kali dengan selang lima menit, pelanggan tidak diperkenankan memasuki area kolam renang.

"Tujuan olahraga adalah untuk sehat dan badan kita kuat, yang sehat harus tetap sehat. Tingkatkan imunitas kita untuk melawan Covid-19 bersama," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT