test

News

Kamis, 2 Juli 2020 10:02 WIB

Menhub Usulkan Pemberlakuan SIKM Jakarta Dihapus

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Dok Net)

PMJ - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menghapus pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ujar Menhub Budi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurut Budi, pemberlakuan SIKM sendiri tidak menyeluruh diterapkan kepada penumpang angkutan umum. Ia mencermati SIKM hanya diperlukan untuk mengakses layanan angkutan udara, kereta api, dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM), tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan," tegasnya.

Diketahui, SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Masyarakat wajib mengantongi SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Adapun syarat penerbitan SIKM di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian. Penerbitan dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.(Hdi)

BERITA TERKAIT